Jakarta, 21 Juni 2022
LEGAL OPINION
Dengan
hormat,
Bersama
ini, Ijinkan Saya Ahmad Suardi., S.H menyampaikan Pendapat Hukum (Legal
Opinion) tentang Peraturan Pelarangan Sandal Jepit Bagi Pengendara Motor
sebagai berikut :
A. Identifikasi Fakta Hukum
Viralnya postingan di media sosial tentang larangan menggunakan sandal jepit
saat berkendara, saat ini menjadi polemik di masyarakat, terjadi pro dan kontra
pada saat masyarakat tersebut baru mengetahui mengenai adanya peraturan
mengenai larangan tersebut termasuk kedalam ketentuan dalam penggunaan sepeda
motor.
Direktur Lalu lintas Kombes Pol. Arief
Budiman, SH, SIK dihadapan awak media pada Senin (20/06) memberikan penjelasan
bahwa postingan tersebut hanyalah berupa himbauan kepada masyarakat, guna
meminimalisir jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Dikatakan, Bahwa
himbauan dari Kokorlantas dalam hal ini polisi lalu lintas terkait keselamatan
pengendara roda dua berupa tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara ini
semata-mata untuk keselamatan bagi si pengendara.
Dengan adanya himbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat
berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor
mengalami kecelakaan,
Bahwa didalam
kenyataannya masih banyak sebagian masyarakat yang masih menggunakan sandal
jepit dalam penggunaan sepeda motor.
B.
Legal Issue / Analysis Hukum
Disini Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
memastikan hal tersebut diatas masih sebatas himbauan demi keamanan dan
keselamatan saat berkendara. Artinya, tidak akan ada penerapan sanksi tilang
bagi pelanggar. Termasuk saat Operasi Patuh 2022.
Penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor
adalah himbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara, Jika terbukti
memakai sandal jepit, ini bukan merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga
tidak bisa ditilang,” pernyataan tersebut dinyatakan oleh Kasubdit Gakkum
Ditlantas Polda Metro Jaya yang saat ini menjabat.
Berbeda dengan di Indonesia, larangan pengendara motor memakai sandal jepit tampaknya sudah diterapkan di sejumlah
negara.Bahkan sanksi pidana yang diberlakukan cukup bervariasi. Mulai dari
sanksi denda dengan nominal tertentu, hingga berupa kurungan penjara. Salah
satu contoh di Negara India yang tertuang dalam peraturan Motor Vehicle Amendment
Act 2019, pemerintah India secara tegas melarang pengendara memakai
sandal jepit saat naik sepeda motor.
Tak tanggung-tanggung, pelanggar yang terbukti bersalah mendapat sanksi
denda sebesar 1.000 Rupee (setara sekitar Rp 190.000,-). Pun jika pelanggar
mengulangi kesalahannya kembali di kemudian hari, pengendara tersebut bakal
dipenjara selama 15 hari.
Di Filipina, pengendara motor yang mengenakan
sandal akan diganjar denda sebesar 500 Peso atau sekitar Rp 138.481,-. Untuk pelanggaran
yang kedua kalinya, Surat Izin Mengemudi pelanggar bisa dibekukan sementara
waktu.
C.
Dasar Hukum
Di dalam PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 12 TAHUN 2019 TENTANG PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR
YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT yang berlaku pada tanggal 11 Maret
2019, dinyatakan didalam BAB II JENIS DAN KRITERIA Pasal 3 (1) Sepeda Motor
yang digunakan untuk kepentingan masyarakat meliputi:
a.
Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah;
b.
Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; atau;
c.
Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumahrumah.
(2)
Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi aspek:
a.
keselamatan;
b.
keamanan;
c.
kenyamanan;
d.
keterjangkauan; dan
e. keteraturan.
Dan bunyi pasal 4 dalam
Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a
paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pengemudi dalam keadaan sehat;
b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat
Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;
c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;
d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan
kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;
e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;
f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1
(satu) orang;
g. pengemudi menguasai wilayah operasi;
h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi
persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i.
Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;
j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen
Pemegang Merek;
k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan
penuh konsentrasi; -
l. Pengemudi:
1. memakai jaket
dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;
2. menggunakan celana panjang;
3. menggunakan sepatu;
4. menggunakan sarung tangan; dan
5. membawa jas hujan; dan
m. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar
nasional Indonesia.
D.
Argumentasi Hukum dan Kesimpulan
Di sini jelas dinyatakan melalui PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR PM 12 TAHUN 2019 TENTANG PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA
SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT didalam pasal 4 huruf L, poin 3 (tiga) dalam Pemenuhan aspek wajib
dalam keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) salah satunya
adalah ‘Menggunakan Sepatu’.
Maka tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan sepatu dalam
berkendara motor adalah suatu hal yang wajib dipakai oleh pengguna sepeda
motor, adapun hal tersebut bertujuan untuk melindungi keselamatan bagi pengguna
sepeda motor dan merupakan suatu tindakan preventive dalam mencegah akibat
kecelakaan yang fatal, guna meminimalisir dampak atas akibat yang ditimbulkan
karena kecelakaan lalu lintas, namun hal tersebut masih banyak masyarakat yang
kurang perduli atas keselamatan dirinya sendiri.
Didalam
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak
mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula
ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya
mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.
Kesimpulan
disini bahwa perlu adanya kepastian sanksi hukum mengenai peraturan tersebut
karena menyangkut keselamatan dan Jiwa bagi masyarakat yang menggunakan sepeda
motor sebagai salah satu pencegahan untuk meminimalisir dampak yang ada, dan
menjadi kepedulian terutama bagi pengendara itu sendiri, Namun perlu di
pertimbangkan sanksi yang benar - benar tepat agar tidak menjadi celah bagi
aparat kepolisian dan pengguna sepeda motor untuk melakukan tindakan suap,
sebaiknya sanksi yang diberikan berupa sanksi ‘displin’.
Demikianlah
legal opinion yang dapat saya sampaikan sementara ini, saya ucapkan terimkasih atas teman - teman yang sudah mau memba atau memeberikan komentar terkait hal, silahkan komen di kolom komentar.
Ahmad
Suardi.,S.H