Selasa, 28 Juni 2022

 

Jakarta, 21 Juni 2022

 

LEGAL OPINION

Dengan hormat,

Bersama ini, Ijinkan Saya Ahmad Suardi., S.H menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Peraturan Pelarangan Sandal Jepit Bagi Pengendara Motor sebagai berikut :

A.  Identifikasi Fakta Hukum

 

Viralnya postingan di media sosial tentang larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara, saat ini menjadi polemik di masyarakat, terjadi pro dan kontra pada saat masyarakat tersebut baru mengetahui mengenai adanya peraturan mengenai larangan tersebut termasuk kedalam ketentuan dalam penggunaan sepeda motor.

  Direktur Lalu lintas Kombes Pol. Arief Budiman, SH, SIK dihadapan awak media pada Senin (20/06) memberikan penjelasan bahwa postingan tersebut hanyalah berupa himbauan kepada masyarakat, guna meminimalisir jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Dikatakan, Bahwa himbauan dari Kokorlantas dalam hal ini polisi lalu lintas terkait keselamatan pengendara roda dua berupa tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara ini semata-mata untuk keselamatan bagi si pengendara.

Dengan adanya himbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan,

Bahwa didalam kenyataannya masih banyak sebagian masyarakat yang masih menggunakan sandal jepit dalam penggunaan sepeda motor.

 

 

B.  Legal Issue / Analysis Hukum

Disini Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan hal tersebut diatas masih sebatas himbauan demi keamanan dan keselamatan saat berkendara. Artinya, tidak akan ada penerapan sanksi tilang bagi pelanggar. Termasuk saat Operasi Patuh 2022.

Penggunaan sepatu saat mengendarai sepeda motor adalah himbauan keamanan dan keselamatan dalam berkendara, Jika terbukti memakai sandal jepit, ini bukan merupakan pelanggaran lalu lintas sehingga tidak bisa ditilang,” pernyataan tersebut dinyatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang saat ini menjabat.

Berbeda dengan di Indonesia, larangan pengendara motor memakai sandal jepit tampaknya sudah diterapkan di sejumlah negara.Bahkan sanksi pidana yang diberlakukan cukup bervariasi. Mulai dari sanksi denda dengan nominal tertentu, hingga berupa kurungan penjara. Salah satu contoh di Negara India yang tertuang dalam peraturan Motor Vehicle Amendment Act 2019, pemerintah India secara tegas melarang pengendara memakai sandal jepit saat naik sepeda motor.

Tak tanggung-tanggung, pelanggar yang terbukti bersalah mendapat sanksi denda sebesar 1.000 Rupee (setara sekitar Rp 190.000,-). Pun jika pelanggar mengulangi kesalahannya kembali di kemudian hari, pengendara tersebut bakal dipenjara selama 15 hari.  

Di Filipina, pengendara motor yang mengenakan sandal akan diganjar denda sebesar 500 Peso atau sekitar Rp 138.481,-. Untuk pelanggaran yang kedua kalinya, Surat Izin Mengemudi pelanggar bisa dibekukan sementara waktu.

 

C.  Dasar Hukum

Di dalam PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 12 TAHUN 2019 TENTANG PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT yang berlaku pada tanggal 11 Maret 2019, dinyatakan didalam BAB II JENIS DAN KRITERIA Pasal 3 (1) Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat meliputi:

a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah;

b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; atau;

c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumahrumah.

(2) Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi aspek:

a. keselamatan;

b. keamanan;

c. kenyamanan;

d. keterjangkauan; dan

e. keteraturan.

Dan bunyi pasal 4  dalam Pemenuhan aspek keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi dalam keadaan sehat;

b. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku;

c. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C;

d. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas;

e. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas dijalan;

f. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang;

g. pengemudi menguasai wilayah operasi;

h. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan;

j. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek;

k. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi; -

 l. Pengemudi:

 1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi;

2. menggunakan celana panjang;

3. menggunakan sepatu;

4. menggunakan sarung tangan; dan

5. membawa jas hujan; dan

m. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.

 

D.  Argumentasi Hukum dan Kesimpulan

Di sini jelas dinyatakan melalui PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 12 TAHUN 2019 TENTANG PELINDUNGAN KESELAMATAN PENGGUNA SEPEDA MOTOR YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT didalam pasal 4  huruf L, poin 3 (tiga) dalam Pemenuhan aspek wajib dalam keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) salah satunya adalah ‘Menggunakan Sepatu’.

Maka tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan sepatu dalam berkendara motor adalah suatu hal yang wajib dipakai oleh pengguna sepeda motor, adapun hal tersebut bertujuan untuk melindungi keselamatan bagi pengguna sepeda motor dan merupakan suatu tindakan preventive dalam mencegah akibat kecelakaan yang fatal, guna meminimalisir dampak atas akibat yang ditimbulkan karena kecelakaan lalu lintas, namun hal tersebut masih banyak masyarakat yang kurang perduli atas keselamatan dirinya sendiri.

Didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Kesimpulan disini bahwa perlu adanya kepastian sanksi hukum mengenai peraturan tersebut karena menyangkut keselamatan dan Jiwa bagi masyarakat yang menggunakan sepeda motor sebagai salah satu pencegahan untuk meminimalisir dampak yang ada, dan menjadi kepedulian terutama bagi pengendara itu sendiri, Namun perlu di pertimbangkan sanksi yang benar - benar tepat agar tidak menjadi celah bagi aparat kepolisian dan pengguna sepeda motor untuk melakukan tindakan suap, sebaiknya sanksi yang diberikan berupa sanksi ‘displin’.

 

Demikianlah legal opinion yang dapat saya sampaikan sementara ini, saya ucapkan terimkasih atas teman - teman yang sudah mau memba atau memeberikan komentar terkait hal, silahkan komen di kolom komentar.

Ahmad Suardi.,S.H