Posted by : http://www.salju82.blogspot.com
TMC Polda Metro Jaya terus berusaha mensosialisasikan pelaksanaan UU No 22 tahun 2009. Salah satunya, menjelaskan tarif denda yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melanggar UU tersebut.
Ternyata, denda Rp 250.000 kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI termasuk denda paling kecil. Dari daftar yang dirilis TMC Polda Metro Jaya, denda paling besar dikenakan kepada pengendara yang tidak punya SIM. Dendanya Rp 1.000.000. Inilah selengkapnya!
Tarif Denda Pelanggaran Lalu Lintas (1)
No. | Jenis Pelanggaran | Denda Rp | Pasal |
1. | Setiap Orang. Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pejalan kaki, dan pengaman. | 250.000 |
275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).
|
2. | Setiap pengguna jalan. Tidak mematuhi perintah sesuai Pasal 104 ayat 3. Pada kondisi tertentu, demi kelancaran dan ketertiban, wajib berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan. | 250.000 |
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3).
|
3. | Setiap pengemudi (semua jenis ranmor) a. Tidak bawa SIM: Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi yang sah. | 250.000 |
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
|
4. | b. Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki surat izin mengemudi. | 1.000.000 |
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1).
|
5. | c. STNK/STCK tidak sah. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri. |
500.000
|
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
|
6. | d. TNKB tidak sah: Kendaraan Bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. | 500.000 |
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1).
|
7. |
e. Perlengkapan membahayakan keselamatan
Kendaraan di jalan dipasangi perlengkapan yangmengganggu keselamatan: bemper, tanduk, dan lampu yang menyilaukan. | 500.000 | Pasal 279 jo Pasal 58. |
8. | f. Sabuk keselamatan: Tidak mengenakan sabuk keselamatan. | 250.000 | Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6). |
9. |
g. Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
| 250.000 |
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1).
|
10. |
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain: Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
| 250.000 |
Pasal 287 ayat(6) jo Pasal 106 (4) hrf h.
|
11. |
i. Ranmor tanpa rumah-rumah:
Selain sepeda motor, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan tidak mengenakan
helm.
| 250.000 | Pasal 290 jo Pasal 106 (7). |
12. |
j. Gerakan lalu lintas: Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir.
| 250.000 |
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e.
|
13. |
k. Kecepatan maksimum dan minimum: Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
| 500.000 |
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a).
|
Berdasarkan daftar yang dikeluarkan oleh TMC Polda Metro Jaya, terdapat 22 kemungkinan pelanggaran lalulintas di jalan raya. Pada bagian pertama dijela kan13 jenis pelanggaran. Berikut masih ada 9 pelanggaran lagi.
Daftar denda pelanggaran lalulintas
No.
|
Jenis Pelanggaran
|
Denda, Rp
|
Pasal, ayat
| ||
14. |
l. Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok.
|
250.000
|
. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
| ||
15. |
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
|
250.000
|
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
| ||
16. |
n. Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.
|
500.000
|
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
| ||
17. |
o. Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas
|
500.000
|
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
| ||
18. |
p. Mengemudi tidak wajar: Melakukan
kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang
mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan.
|
750.000
| Pasal 283 jo pasal 106 (1). | ||
19. |
q. Di perlintasan kereta api:
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan
Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta
Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
|
750.000
|
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
| ||
20. |
r. Berhenti dalam keadaan darurat:
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau
isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat
dijalan.
|
500.000
|
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
| ||
21. |
s. Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi
prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas
Polri.a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas,
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit, c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas, d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara, f. Iring–iringan pengantar jenazah, g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. |
500.000
|
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
| ||
22. | t. Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda. |
500.000
| Pasal 284 jo 106 ayat (2). |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar